Pengumuman Beasiswa Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY. Kriteria bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Daerah Istimewa Yogyakarta:
- Mahasiswa kelas reguler Program Diploma III atau Strata 1 (S1) PTN/PTK/PTS di lingkungan pemerintah Daerah Provinsi DIY;
- Memiliki KTP DIY dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK) kedua orang tua/wali;
- Minimal telah menempuh pendidikan selama 1 (satu) semester dan maksimal semester V (untuk program Diploma III), dan semester VII (untuk program Strata 1)
- Belum berkeluarga/menikah;
- Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa dari institusi lain bermaterei Rp. 6.000,-
- Berstatus aktif/ Tidak cuti;
- Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku dan disyahkan oleh pimpinan Perguruan Tingg;
- Memiliki kartu KMS (kartu menuju sejahtera) atau kartu miskin atau KTM (Keterangan Tidak Mampu) dari kantor kelurahan bahwa mahasiswa yang bersangkutan betul-betul mengalami kesulitan biaya pendidikan/tidak mampu, dan disyahkan oleh Kantor Kelurahan/Kepala Desa.
- Mahasiswa yang telah menerima bantuan biaya pendidikan dari Dikpora Provinsi DIY tahun Anggaran 2012 apabila memenuhi persryaratan tersebut diatas mengajukan permohonan kembali;
- Mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75;
- Kuota 1-4 orang
Prosedur pengajuan Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa Tidak Mampu
- Surat Pengantar dari Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/Direktur/Dekan);
- Foto Copy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku dan disyahkan oleh pimpinan perguruan Tinggi (Rektor/Ketua/Direktur/Dekan);
- Foto Copy Transkrip Nilai semua semester yang telah ditempuh dan disyahkan oleh Pimpinan perguruan Tinggi;
- Berstatus Belum kawin/berkeluarga;
- masih aktif kuliah dan tidak sedang cuti kuliah;
- Foto Copy KTP yang masih berlaku, dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK) kedua orang Tuanya yang telah disyahkan oleh Kantor Kelurahan atau kepala desa;
- Foto Copy Kartu Menuju Sejahtera (KMS) atau Kartu miskin atau KTM (keterangan tidak mampu) dari kelurahan bahwa mahasiswa tersebut mengalami kesulitan biaya pendidikan/tidak mampu, dan yang telah disyahkan oleh kantor Kelurahan/Kepala Desa;
- Surat Pernyataan mahasiswa, tidak sedang menerima beasiswa dari institusi lain dan bermaterai Rp. 6.000,-
- mempunyai IPK minimal 2,75
- kuota untuk 1-4 orang
Berkas nomor 1-10 masing-masing dibuat rangkap 3 (tiga), dimasukan dalam stomap warna merah dengan ditempel print out table dengan format, No., Nama Mahasiswa, NIM, Nama PT, Alamat Rumah dan No. Telp. berkas diserahkan di pelayanan mahasiswa loket 4. lantai 1 gedung rektorat paling lambat pada tanggal 7 Mei 2012 pada jam kerja.
For more information, please visit official website
Be the first to comment